Posted by : Xhym Jumat, 22 Maret 2013

Mau tahu tentang pengertian dari Usaha Kecil & Menengah (UKM) ? mari baca artikel berikut ! :3 ↓↓

Usaha Kecil dan Menengah atau UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”



Nah itulah definisi dari UKM atau Usaha Kecil & Menegah. Lanjut kita berganti ke Kriteria Usaha Kecil ↓↓


Kriteria Usaha Kecil


Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Yuq, lanjut ke Hubungan UKM dan perekonomian Indonesia ↓↓

Hubungan UKM dan perekonomian Indonesia

Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Eh, Ternyata di dunia UKM ada Pajaknya juga loh :v .  Mau tahu lebih jelasnya? silahkan lanjutkan baca artikel berikut ._.V

Pajak bagi UKM

Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.







Sekian postingan saya buat hari ini tentang Pengertian UKM :3 Bila berkenan, silahkan follow blog ini untuk berlangganan artikel dari blog ini :3 Terima kasih ~








Sumber: id.wikipedia.org (Dengan perubahan)

Leave a Reply

Mohon untuk tidak berkomentar yang mengandung SARA / Spam / sebagainya . Terima kasih

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Selamat datang di blog saya

Ikuti Blog ini

Penyelenggara Lomba Blog tahun 2013

Popular Post

Translate

Dengerin lagu..,

- Copyright © Dunia UKM -Dunia UKM- Powered by Blogger - Designed by Ashyme Vengeance Lee -